LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang - Suara Media
Headlines

LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Feradi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk, Sepatan, Resort Tangerang, pada Minggu (20/9/2026).

Pengaduan tersebut diajukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang berkaitan dengan ancaman kekerasan, penggunaan senjata tajam, serta dugaan perusakan dan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri dengan nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026. Adapun peristiwa yang diadukan disebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang.

LBH Feradi Soroti Dugaan Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam

Ketua LBH Feradi sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyoroti dugaan penggunaan senjata tajam berupa parang atau golok dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Menurut materi pengaduan, dugaan tersebut perlu didalami melalui proses hukum untuk mengetahui kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Feradi juga meminta agar aspek keselamatan jemaat dan jaminan kebebasan menjalankan ibadah menjadi perhatian dalam penanganan pengaduan tersebut.

Dugaan ancaman dengan senjata tajam dalam kegiatan pembubaran ibadah dinilai perlu ditangani secara menyeluruh, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Minta Bareskrim Periksa Saksi dan Telusuri Alat Bukti

Ketua Dewan Pengawas LBH Feradi, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, turut menyampaikan pentingnya proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dugaan peristiwa tersebut.

LBH Feradi berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri fakta kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dan menganalisis bukti yang relevan, termasuk rekaman video maupun dokumentasi lain apabila tersedia.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif serta memastikan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Feradi Tekankan Perlindungan Kebebasan Beragama

Sementara itu, Sekretaris LBH Feradi sekaligus Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

Sikap LBH Feradi, sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan, mengedepankan proses penegakan hukum melalui aparat yang berwenang serta perlindungan terhadap jemaat yang menjalankan kegiatan keagamaan.

LBH Feradi juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui intimidasi atau tindakan kekerasan, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tangerang.

Bendahara LBH Feradi, Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, turut menegaskan pentingnya penanganan persoalan berdasarkan mekanisme hukum dan penghormatan terhadap ketertiban serta kerukunan masyarakat.

Istilah Dugaan “Percobaan Genosida” Perlu Diklarifikasi Secara Hukum

Dalam materi permintaan pemberitaan, terdapat istilah “percobaan genosida” yang dikaitkan dengan dugaan peristiwa pembubaran ibadah tersebut.

Namun, istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana genosida telah terjadi. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur kejahatan tertentu harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

Oleh karena itu, pemberitaan ini menempatkan istilah tersebut sebagai bagian dari perspektif atau dugaan yang perlu diklarifikasi dan didalami oleh pihak berwenang, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pemeriksaan terhadap dugaan ancaman kekerasan, penggunaan senjata tajam, perusakan, serta tindakan yang berpotensi mengganggu kebebasan beribadah perlu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Penanganan Dumas Masih Menunggu Proses Pemeriksaan

Pengaduan masyarakat yang disampaikan LBH Feradi merupakan dasar permintaan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Pada tahap ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh dugaan tindak pidana tersebut telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.

Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih