JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) membuka program pendidikan dan pelatihan sertifikasi nonakademik di sejumlah bidang keilmuan, meliputi jurnalistik, mediator, paralegal, dan perpajakan. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan PT Kawan Jari Grup serta sejumlah organisasi mitra yang disebut telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi peserta agar dapat mengembangkan profesi secara mandiri sesuai bidang yang dipelajari. FERADI WPI menyampaikan bahwa sejumlah peserta lulusan pelatihan telah memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk bekerja di bidang masing-masing.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., melalui program pendidikan tersebut mendorong anggota dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan profesional sekaligus memperluas peluang kerja.
Empat bidang pelatihan sertifikasi nonakademik
- Pelatihan mediator
FERADI WPI bekerja sama dengan organisasi FERADI MEDIATORE dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mediator. Menurut informasi penyelenggara, program tersebut telah dilaksanakan sebanyak empat batch.
Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian berhak memperoleh sertifikasi nonakademik dengan gelar C.MDF (Certified Mediatore of FERADI) sesuai ketentuan program sertifikasi yang ditetapkan penyelenggara.
FERADI WPI menyebutkan bahwa sebagian besar lulusan FERADI MEDIATOR atau MEDIATORE telah diterima secara resmi sebagai mediator nonhakim di sejumlah pengadilan di Indonesia. Namun, status penerimaan, kewenangan, serta pengakuan setiap lulusan perlu disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada lembaga terkait.
- Pelatihan jurnalistik
Pada bidang jurnalistik, FERADI WPI menjalin kerja sama dengan organisasi Media Kawan Jari atau Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
Pendidikan jurnalistik tersebut telah diselenggarakan dalam beberapa kegiatan dan mendapat animo peserta, menurut keterangan pihak penyelenggara. Peserta yang mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus ujian berhak menyandang gelar sertifikasi nonakademik C.JKJ (Certified Jurnalist of KAWAN JARI).
Selain memperoleh pengetahuan jurnalistik, peserta juga diarahkan untuk mengembangkan kemampuan menulis dan memproduksi berita melalui media online Kawan Jari News.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan jurnalistik tetap perlu mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, independensi, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pelatihan paralegal dan keparalegalan
Di bidang paralegal, FERADI WPI bekerja sama dengan PT Kawan Jari Grup dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keparalegalan.
Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa program tersebut telah dilaksanakan sebanyak tiga batch. Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian berhak memperoleh sertifikasi nonakademik C.PFW (Certified Paralegal of FERADI WPI).
Lulusan pelatihan diarahkan untuk mengembangkan karier sebagai paralegal atau asisten advokat pada firma hukum. FERADI WPI menyebutkan bahwa sejumlah lulusannya telah diterima bekerja di berbagai firma hukum di Indonesia.
Adapun pelaksanaan tugas paralegal dan asisten advokat harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk batas kewenangan, supervisi advokat, dan persyaratan pemberian bantuan hukum.
- Pelatihan perpajakan
Untuk bidang perpajakan, FERADI WPI bekerja sama dengan organisasi FERADI TAX CONSULTANT dalam menyelenggarakan pendidikan perpajakan.
Peserta yang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus ujian berhak memperoleh sertifikasi nonakademik C.FTAX (Certified Feradi Tax Expert) sesuai program yang ditawarkan penyelenggara.
FERADI WPI menyampaikan bahwa lulusan pelatihan perpajakan telah memperoleh peluang bekerja di sejumlah kantor konsultan pajak di Indonesia. Klaim tersebut merupakan informasi dari penyelenggara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait jumlah lulusan, tempat kerja, serta status profesional masing-masing.
Dorong anggota membuka usaha dan profesi mandiri
Selain menjadi sarana pengembangan kompetensi, FERADI WPI menyampaikan bahwa sertifikasi nonakademik yang ditawarkan dapat digunakan sebagai referensi dalam pengembangan karier dan usaha mandiri, sesuai bidang keahlian dan persyaratan yang berlaku.
Lulusan juga diarahkan untuk mengembangkan kantor atau layanan konsultasi sendiri berdasarkan kompetensi, perizinan, dan ketentuan profesi masing-masing.
Dalam bidang hukum, FERADI WPI menyebutkan adanya kerja sama dengan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk membuka peluang bagi masyarakat yang berminat bergabung sebagai paralegal atau asisten advokat.
Melalui program tersebut, organisasi menargetkan peningkatan akses pendidikan sekaligus perluasan kesempatan kerja bagi anggotanya. FERADI WPI juga menyampaikan bahwa sebagian anggotanya telah memperoleh penghasilan melalui kegiatan konsultasi hukum dan pemberian bantuan hukum.
Pendidikan hukum rutin dan peluang pengembangan karier
FERADI WPI menginformasikan bahwa pendidikan dan pelatihan hukum bersertifikat dilaksanakan secara rutin setiap Senin malam. Program tersebut disebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Penyelenggara juga menyampaikan bahwa e-sertifikat dari kegiatan pendidikan tertentu telah diakui oleh beberapa perguruan tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk pengajuan konversi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai kebijakan dan hasil penilaian masing-masing perguruan tinggi.
Pengakuan sertifikat serta kemungkinan konversi kredit akademik perlu dikonfirmasi langsung kepada perguruan tinggi yang bersangkutan karena pelaksanaan RPL mengikuti ketentuan dan proses penilaian institusi pendidikan.
Kerja sama kelas S1 Hukum secara daring
Dalam pengembangan pendidikan akademik, FERADI WPI menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Universitas Karya Husada Semarang (Unkaha) untuk membuka kelas Sarjana (S1) Hukum secara daring atau online.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan akses pendidikan hukum bagi masyarakat dan anggota FERADI WPI. Pihak organisasi menyebutkan bahwa peserta akan memperoleh pendampingan mentor untuk membantu proses pembelajaran dan penyelesaian perkuliahan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan memenuhi persyaratan kelulusan, lulusan S1 Hukum dapat melanjutkan ke tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
FERADI WPI juga menyampaikan bahwa program PKPA dan UPA diselenggarakan melalui kerja sama dengan sejumlah fakultas hukum. Sementara itu, fasilitas magang advokat disebut tersedia melalui Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Namun, perlu dipahami bahwa kelulusan pendidikan S1 Hukum, PKPA, dan UPA tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai advokat. Proses pengangkatan dan penyumpahan advokat harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi advokat dan pengadilan tinggi yang berwenang.
Ajak masyarakat berkolaborasi dan mengembangkan profesi
FERADI WPI mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pendidikan dan pengembangan profesi yang diselenggarakan organisasi. Ajakan tersebut mencakup pengembangan kemandirian ekonomi, kewirausahaan, serta kontribusi melalui pemberian bantuan hukum pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
Informasi lebih lanjut mengenai program pendidikan, sertifikasi nonakademik, serta kerja sama pendidikan hukum dapat diperoleh melalui kontak berikut:
FERADI WPI / SUBUR JAYA LAWFIRM
Narahubung: Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.
WhatsApp/Telepon: 085292386636
Masyarakat yang berminat disarankan untuk meminta informasi secara lengkap mengenai kurikulum, biaya, jadwal, persyaratan peserta, status badan hukum penyelenggara, mekanisme ujian, serta pengakuan sertifikasi sebelum mengikuti program.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi mengenai jumlah batch pelatihan, penerimaan lulusan, pengakuan sertifikat, serta kerja sama kelembagaan dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak penyelenggara dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen oleh redaksi. Klaim dan informasi tersebut terbuka untuk klarifikasi dari pihak terkait.
