FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Desak Polres Salatiga Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Linggis - Suara Media
Headlines

FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Desak Polres Salatiga Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Linggis

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, yang disebut terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.

Tim advokasi meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut keterangan tim advokasi, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Laporan polisi juga disebut telah dibuat oleh istri korban.

Hingga Rabu (23/9/2026), atau sekitar 11 hari setelah kejadian, tim advokasi menyatakan belum mengetahui adanya penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV perlu menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

Menurut Agus, dari rekaman awal yang mereka lihat, korban diduga mengalami kekerasan secara berkelompok dan menggunakan benda yang disebut sebagai linggis.

“Bukti visual harus diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang berada di lokasi, tindakan masing-masing orang, serta bagaimana rangkaian kejadian berlangsung,” ujar Agus.

Ia juga menyebut kondisi korban masih membutuhkan perhatian medis serius. Berdasarkan keterangan tim advokasi dan keluarga, korban mengalami luka berat dan disebut mengalami kebocoran pada paru-paru setelah kejadian.

Tim Advokasi Minta Penyidikan Transparan

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta Polres Salatiga bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai penyidik perlu segera memeriksa dan mengintegrasikan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi, serta hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum.

“Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan memberikan rasa aman, para pihak yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Basriyanto.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik tidak mengabaikan setiap alat bukti yang telah tersedia.

Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah apabila menemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganannya, tentu ada mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh,” ujar Ismail.

FERADI WPI Minta Polda Jateng Beri Perhatian

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

Menurut Donny, apabila Polres Salatiga membutuhkan dukungan atau supervisi dalam penanganan perkara, Polda Jawa Tengah dapat melakukan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Polres Salatiga tentu memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini. Namun, apabila diperlukan supervisi dari Polda Jawa Tengah, kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar proses penyidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” kata Donny.

Adv. Eko Ponco, S.H., yang turut memberikan perhatian terhadap kondisi korban, juga berharap proses hukum tidak berlarut-larut.

“Kalau prosesnya terlalu lama, kami khawatir pihak-pihak yang diduga terlibat justru memiliki kesempatan untuk menghindari proses hukum. Karena itu kami meminta kepolisian segera memberikan kejelasan perkembangan perkara,” ujar Eko.

Polisi Belum Memberikan Keterangan

Sampai berita ini ditulis, status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, merupakan kewenangan penyidik Polres Salatiga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan terbaru perkara, termasuk hasil pemeriksaan CCTV, saksi, visum korban, maupun kemungkinan penetapan tersangka

Catatan Redaksi: SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih