JAKARTA SELATAN | SUARAMEDIAA.ID – 19 Oktober 2026, Kesadaran masyarakat terhadap hukum pertanahan dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik kepemilikan aset yang berkepanjangan. Menjawab kebutuhan tersebut, FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menghadirkan program edukasi hukum bertema sengketa lahan, rumah, ruko, dan bangunan lainnya, yang disertai layanan konsultasi hukum gratis.
Program edukasi ini menghadirkan Nama. ASS. ADV. Hj. ARI Kristiyani. S. M., SH., C. PPK, C. MPK, CLDP. selaku konsultan pertanahan, sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan dan bangunan.
Materi yang disiapkan mencakup berbagai jenis sengketa pertanahan, dasar hukum dan hak atas tanah, sertifikat tanah beserta kekuatan hukumnya, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, upaya hukum dan mediasi, serta langkah pencegahan sengketa sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya dokumen kepemilikan yang sah, mengenali potensi permasalahan hukum, dan mengetahui pilihan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Konsultasi gratis untuk masyarakat
Selain edukasi hukum, masyarakat juga ditawarkan kesempatan untuk memperoleh konsultasi terkait persoalan tanah dan bangunan. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat memahami posisi hukum serta menentukan langkah yang tepat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Persoalan pertanahan dapat melibatkan berbagai aspek, mulai dari batas bidang tanah, kepemilikan, dokumen pertanahan, hingga konflik yang berkaitan dengan rumah, ruko, dan bangunan lainnya. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan penelusuran fakta menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa penyelesaian setiap sengketa bergantung pada fakta, bukti, status hukum objek, serta ketentuan yang berlaku. Konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran mengenai pilihan penyelesaian, termasuk kemungkinan mediasi maupun proses hukum apabila diperlukan.
Informasi dan pendaftaran
Berdasarkan informasi pada poster kegiatan, program ini terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai edukasi dan konsultasi hukum dapat menghubungi nomor 08522 722 7769.
Alamat yang tercantum adalah Jl. Setia Budi Tengah No. 21, Jakarta Selatan.
Melalui edukasi hukum yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melindungi hak kepemilikan dan menyelesaikan persoalan pertanahan secara tepat, terukur, serta sesuai hukum.
(Red)
SUARAMEDIAA.ID — Bersuara Demi Bangsa.
