JAKARTA SELATAN | SUARAMEDIAA.ID – 19 Oktober 2026, Aktivis dan Tim Advokasi Hukum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang disampaikan Andreas Ginting. Menurut informasi yang diterima tim, laporan tersebut telah berjalan lebih dari 1,5 tahun, tetapi pelapor disebut belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan gelar perkara maupun proses penetapan tersangka.
GPPMI meminta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Unit V Resmob yang disebut menangani perkara tersebut, memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan, tahapan penanganan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi penyidik.
Menurut GPPMI, kejelasan informasi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi pelapor yang menantikan perkembangan atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
GPPMI Minta Transparansi Penanganan Perkara
Tim Advokasi Hukum GPPMI menilai bahwa laporan yang telah berjalan dalam waktu cukup lama perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Namun, evaluasi terhadap proses tersebut tetap harus mengacu pada fakta, prosedur hukum, serta hasil pemeriksaan penyidik.
“Sudah lebih dari 1,5 tahun laporan polisi ini berjalan. Kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga pelaksanaan gelar perkara dan perkembangan penetapan tersangka belum memperoleh kejelasan bagi pelapor. Kami meminta penjelasan resmi agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan Tim Advokasi Hukum GPPMI dalam bahan rilis ini.
GPPMI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong agar proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Poin yang Diminta GPPMI
Untuk memperoleh kepastian informasi, GPPMI menyampaikan sejumlah permintaan kepada pihak kepolisian.
Pertama, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan diminta memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan laporan Andreas Ginting melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Kedua, Unit V Resmob diharapkan menjelaskan tahapan penanganan perkara serta kendala yang dihadapi, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, GPPMI meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan laporan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Keempat, apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik diharapkan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, pelapor diharapkan memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala melalui mekanisme pemberitahuan resmi.
GPPMI juga menekankan bahwa pelaksanaan gelar perkara dan penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, tuntutan atas kepastian proses hukum tetap sejalan dengan prinsip objektivitas dan perlindungan hak semua pihak.
GPPMI Siap Kawal Melalui Jalur Konstitusional
Aktivis dan Tim Advokasi Hukum GPPMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila diperlukan.
GPPMI berharap pimpinan kepolisian terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga pelapor memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Menurut GPPMI, penegakan hukum yang profesional tidak hanya membutuhkan ketelitian penyidik dalam mengumpulkan bukti dan mengungkap perkara, tetapi juga komunikasi yang memadai kepada masyarakat mengenai proses penanganan laporan.
Hingga rilis ini disusun, bahan informasi yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari penyidik Brigadir Esa maupun pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengenai perkembangan terkini laporan tersebut dan alasan belum adanya kejelasan yang dipertanyakan GPPMI.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian masih diperlukan agar informasi mengenai penanganan perkara dapat disajikan secara berimbang. Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Advokasi Hukum
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI)
