JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Pendeta Andreas Ginting, didampingi aktivis Yoshua Rivaldo bersama tim hukum Gerakan Pemuda Peduli Hukum Indonesia (GPPHI), melaporkan dugaan tindak pidana terkait persoalan ketenagakerjaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak ketenagakerjaan Andreas setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari GMAHK Konferens DKI Jakarta. Nilai hak yang dipersoalkan dalam laporan itu mencapai Rp225.420.000.
Berdasarkan informasi dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7928/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perkara itu dilaporkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penerapan pasal dan unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh.
Mengaku bekerja sejak 2009 hingga mengalami PHK pada 2023
Dalam uraian laporan yang disampaikan, Andreas menerangkan bahwa dirinya bekerja di GMAHK Konferens DKI Jakarta sejak 2009 hingga 2023.
Ia mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja pada 2023, disertai surat penonaktifan yang menurut keterangannya tidak memiliki dasar yang jelas.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Andreas menyatakan telah menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Meski demikian, menurut uraian pelapor, masih terdapat persoalan pemenuhan hak ketenagakerjaan dengan nilai Rp225.420.000 yang kemudian menjadi bagian dari pengaduan kepada kepolisian.
Rincian komponen nilai tersebut, termasuk dasar perhitungan dan status putusan atau pelaksanaan penyelesaian di PHI, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh.
Didampingi aktivis dan tim hukum GPPHI
Dalam proses pelaporan, Andreas didampingi Yoshua Rivaldo selaku aktivis bersama tim hukum GPPHI. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Penerimaan laporan oleh SPKT menjadi bukti administratif bahwa laporan telah diterima. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Penanganan selanjutnya memerlukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, dokumen hubungan kerja, surat PHK, bukti perhitungan hak, serta dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang relevan.
Perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum
Kasus yang dilaporkan Andreas kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dokumen yang sah, dan proses yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat berwenang perlu menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran yang disangkakan. Pada saat yang sama, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai hubungan antara hak pekerja, putusan PHI, dan dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Menunggu tindak lanjut Polda Metro Jaya
Andreas berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga persoalan yang diadukannya memperoleh kejelasan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum terhadap bukti serta keterangan para pihak.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
SUARAMEDIAA.ID — Bersuara Demi Bangsa.
