PEKALONGAN | SUARAMEDIAA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali dalam perkara penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan. Putusan dalam perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan pada Senin (26/10/2026).
Putusan tersebut enam bulan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Keluarga korban menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan menerima hasil persidangan.
Kuasa hukum ahli waris dan keluarga korban, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., yang juga menjabat Direktur Eksekutif LBH Setia Dharma Nusantara, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan JPU atas penanganan perkara tersebut.
Menurut Ismail, putusan itu menjadi bagian penting dari perjalanan keluarga korban dalam mencari keadilan atas meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Apresiasi kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan, serta kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penuntutan dan menguraikan fakta-fakta perkara di persidangan,” ujar Ismail.
Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara yang disampaikan kepada redaksi.
Berdasarkan resume perkara yang disampaikan pihak keluarga, sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa antara lain pengulangan tindak pidana, perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Dalam resume tersebut juga disebutkan tidak terdapat keadaan yang meringankan.
Meski demikian, pertimbangan resmi Majelis Hakim tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan alasan hukum yang mendasari penjatuhan pidana 18 tahun penjara tersebut.
Ismail menjelaskan, sejak awal keluarga korban berharap perkara ini diputus dengan hukuman yang setimpal berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kehilangan yang tidak dapat digantikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan keluarga korban menerima hasil persidangan ini. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi ahli waris serta keluarga almarhum,” katanya.
Ketua Umum FERADI WPI apresiasi penegakan hukum
Apresiasi terhadap putusan tersebut juga disampaikan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., selaku Ketua Dewan Penasihat LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.
Donny menilai, perkara pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani melalui proses peradilan yang profesional, objektif, dan berlandaskan fakta hukum.
Ia menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum dan ketelitian dalam memeriksa alat bukti merupakan aspek penting dalam menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas penuntutan. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Mamat Godriel. Sikap keluarga yang menerima putusan ini juga patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang telah mereka lalui,” tutur Donny.
Ia menambahkan, setiap perkara pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses peradilan yang cermat dan objektif menjadi fondasi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Kami berharap putusan ini dapat menjadi wujud tegaknya keadilan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang objektif,” tambahnya.
Keluarga berharap putusan memberikan rasa keadilan
Putusan terhadap Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali menjadi bagian dari proses hukum atas perkara penusukan yang merenggut nyawa Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan.
Bagi keluarga korban, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya memperoleh keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
Penanganan perkara yang mengedepankan pembuktian, pertimbangan hukum yang objektif, serta integritas aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi perkara dan keterangan narasumber yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
