BEKASI | SUARAMEDIAA.ID — Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, mengadukan perkara hukum yang tengah dihadapinya kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta jajaran tim advokasi. Dedy meminta pendampingan hukum dan berharap penanganan perkara yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
Dedy mengaku khawatir perkara yang menurutnya berawal dari persoalan kerja sama bisnis dan tagihan usaha justru berkembang ke ranah pidana. Ia menduga terdapat kriminalisasi dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan itu merupakan pernyataan dari pihak Dedy yang masih memerlukan klarifikasi dan pengujian berdasarkan fakta serta dokumen hukum.
Berawal dari kerja sama bisnis dan tagihan miliaran rupiah
Saat ditemui sejumlah wartawan pada Kamis (29/10/2026), Dedy menjelaskan bahwa dirinya semula mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K selaku pemasok atau pabrik.
Menurut keterangannya, kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan karena muncul persoalan pembayaran tagihan. Dedy menyebut masih terdapat tagihan dari toko-toko yang didistribusikan oleh tenaga penjualan PT K yang belum terbayarkan.
Ia mengaku telah berupaya melakukan pembayaran secara bertahap. Dari total tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, Dedy menyatakan telah membayar Rp300 juta, sementara sisa yang menurut perhitungannya masih dipersoalkan mencapai sekitar Rp700 juta.
Meski demikian, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Saya sudah berusaha mencicil. Total yang sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta dari tagihan sekitar Rp1 miliar. Namun, saya justru dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan. Saya merasa tidak memiliki niat untuk menipu ataupun menggelapkan,” ujar Dedy.
Dedy juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat tenaga penjualan dan supervisor dari pihak PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya. Menurut dia, fakta mengenai mekanisme distribusi, pencatatan transaksi, penagihan, dan pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Pertanyakan unsur pidana dalam sengketa bisnis
Dedy menilai persoalan yang dihadapinya perlu ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah permasalahan tersebut merupakan sengketa keperdataan, mengandung unsur tindak pidana, atau memiliki aspek hukum lain yang harus dibuktikan.
Ia mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana yang diarahkan kepadanya, khususnya mengenai unsur kesengajaan atau mens rea yang harus dibuktikan dalam perkara pidana.
“Saya sebagai sarjana hukum dan advokat mempertanyakan di mana unsur niat jahat yang dituduhkan kepada saya. Menurut pemahaman saya, persoalan ini berawal dari hubungan bisnis dan tagihan. Saya berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif, bukan hanya melihat adanya kekurangan pembayaran,” katanya.
Dedy menduga proses pidana tersebut dapat memberikan tekanan dalam penyelesaian kewajiban pembayaran yang masih diperselisihkan. Ia juga mengaku khawatir terhadap kemungkinan perkembangan status hukumnya, termasuk apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penipuan maupun penggelapan harus didasarkan pada bukti, kronologi transaksi, perjanjian para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Adanya hubungan bisnis atau pembayaran yang belum lunas tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya unsur pidana.
Ketua Umum FERADI WPI bentuk tim advokasi
Setelah menerima pengaduan Dedy, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan telah merespons dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang dihadapi anggotanya.
Tim tersebut dipimpin oleh Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Donny menegaskan bahwa organisasinya akan memberikan pendampingan hukum dan meminta agar perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum kami, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto. Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Ia juga meminta rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Menurut Donny, pengawalan media diperlukan agar informasi mengenai proses penanganan perkara dapat diketahui publik secara proporsional, sekaligus memberi ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Tim advokasi pertimbangkan langkah praperadilan
Sementara itu, Adv. Harriani Bianca Daryana menyatakan tim advokasi akan mempelajari kronologi, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta perkembangan penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Kami juga menyiapkan langkah praperadilan apabila berdasarkan kajian hukum dan syarat yang berlaku terdapat dasar untuk mengajukannya,” tegas Harriani.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan dan ruang lingkup pemeriksaannya harus disesuaikan dengan status perkara, tindakan yang dipersoalkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim advokasi menyatakan akan mengumpulkan dan menelaah dokumen yang relevan, termasuk perjanjian kerja sama, catatan distribusi, dokumen penagihan, bukti pembayaran, serta komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
FERADI WPI minta dugaan pelanggaran ditindak sesuai hukum
Adv. David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum oleh oknum aparat atau pihak lain, kami akan mengkaji dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Tim advokasi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Pengawalan perkara, menurut mereka, bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak hukum pihak yang diperiksa tetap terlindungi.
Keluarga berharap persoalan memperoleh kejelasan
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Dedy mengaku kondisi tersebut turut membebani keluarganya. Ia menyebut istri dan empat anaknya menjadi salah satu alasan dirinya berharap perkara tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Saya memikirkan istri dan keempat anak saya. Saya berharap perkara ini ditangani secara adil dan objektif. Saya meminta bantuan rekan-rekan wartawan untuk mengawal prosesnya agar semuanya menjadi terang berdasarkan fakta dan hukum,” tuturnya.
Dedy menyatakan saat ini dirinya berupaya mencari pendampingan melalui organisasi advokat tempatnya bernaung dan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil.
Menunggu klarifikasi para pihak
Perkara ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak PT K selaku pemasok serta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai laporan, dasar dugaan tindak pidana, dan perkembangan penanganannya.
Publikasi ini diharapkan menjadi ruang penyampaian pengaduan sekaligus mendorong keterbukaan informasi yang proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Catatan Redaksi: SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT K, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SUARAMEDIAA.ID — Bersuara Demi Bangsa.
