Penulis: Abdul Hamid Sarinchi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, tujuan besar tersebut harus diiringi dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Munculnya perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi persoalan serius yang patut mendapatkan perhatian publik. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta proses penunjukan mitra pelaksana program.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tersebut mencapai tujuh orang. Pada 29 September 2026, Kejagung juga mengungkap estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Angka tersebut tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Anggaran besar harus diikuti pengawasan yang kuat
Persoalan MBG tidak semestinya hanya dilihat dari keberhasilan jumlah dapur yang dibangun atau banyaknya penerima manfaat yang mendapatkan makanan.
Hal yang lebih mendasar adalah apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, apakah proses pengadaan dilakukan secara wajar, dan apakah kualitas makanan yang diterima masyarakat sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG serta memberikan tujuh rekomendasi perbaikan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan pengawasan perlu menjadi perhatian serius, bukan sekadar respons setelah munculnya perkara hukum.
Perlu investigasi dan penelitian lebih mendalam
Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai perkembangan tersebut, kondisi riil pelaksanaan MBG masih membutuhkan investigasi, audit, dan penelitian lebih mendalam.
Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang patut ditelusuri:
- Transparansi penggunaan anggaran MBG dari tingkat pusat hingga pelaksana di daerah.
- Mekanisme penunjukan yayasan dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Dugaan konflik kepentingan antara pejabat, yayasan, dan pihak penyedia barang maupun jasa.
- Kewajaran harga dalam proses pengadaan barang dan kebutuhan operasional.
- Kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kualitas serta jumlah makanan yang diterima penerima manfaat.
- Efektivitas pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan program.
- Evaluasi dampak program terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Penelitian tersebut penting untuk mengetahui apakah persoalan yang muncul hanya berkaitan dengan individu tertentu atau terdapat kelemahan sistemik dalam tata kelola program.
Jangan sampai tujuan mulia dikalahkan kepentingan pribadi
Program MBG menyangkut kepentingan jutaan masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah perlu membuka ruang pengawasan publik, memperkuat audit independen, serta memastikan setiap proses pengadaan dan penyaluran anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat penegak hukum juga diharapkan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Publik berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan
Kritik terhadap tata kelola MBG bukan berarti menolak tujuan program tersebut. Justru kritik, penelitian, dan pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan gizi generasi bangsa justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan anggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi harus dilihat dari kualitas makanan, manfaat nyata bagi penerima, ketepatan penggunaan anggaran, serta integritas seluruh pihak yang terlibat.
Uang negara adalah uang rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Bersuara Demi Bangsa
