JAKARTA | SUARAMEDIAA.ID – Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI terus menunjukkan perkembangan dalam membangun kekuatan organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta memperluas akses pendidikan hukum bagi para anggotanya.
Dalam perjalanan organisasinya, FERADI WPI mencatat sejumlah pencapaian. Salah satunya adalah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada April 2024 yang menjadi dasar pengesahan organisasi tersebut.
Memasuki usia sekitar 2,5 tahun sebagai organisasi, FERADI WPI mengklaim telah memiliki lebih dari 2.000 anggota yang telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA). Pertumbuhan tersebut dinilai tidak terlepas dari kerja keras jajaran pengurus dan dukungan yang terus diberikan oleh pusat organisasi.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa berbagai pencapaian tersebut merupakan hasil dari pertolongan Tuhan serta kerja sama seluruh keluarga besar organisasi.
“Semua ini bisa terjadi karena pertolongan Pusat. Kami bersyukur FERADI WPI terus berkembang, semakin dikenal masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam bidang hukum,” ujar Donny Andretti.
Jalin kerja sama dengan perguruan tinggi, selenggarakan PKPA dan UPA
Dalam bidang pendidikan profesi hukum, FERADI WPI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas dan fakultas hukum.
Melalui kerja sama tersebut, organisasi ini telah beberapa kali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Selain itu, sejumlah anggota yang telah memenuhi persyaratan juga telah menjalani prosesi pengambilan sumpah advokat di beberapa Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen FERADI WPI dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, pemahaman hukum, integritas, serta kesiapan menjalankan profesi advokat secara profesional.
Buka kesempatan kuliah S1 Hukum secara daring
Tidak berhenti pada pendidikan profesi advokat, FERADI WPI juga berupaya memperluas kesempatan pendidikan akademik bagi para anggotanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA) untuk membuka kesempatan pendidikan S1 Hukum secara daring, khususnya bagi anggota FERADI WPI.
Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anggota yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan akademiknya tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan maupun pengabdian di bidang hukum.
Pelatihan hukum daring rutin setiap Senin malam
FERADI WPI juga memiliki program pendidikan dan pelatihan hukum secara daring yang diselenggarakan secara rutin setiap Senin malam melalui platform Google Meet.
Kegiatan tersebut dapat diikuti oleh anggota FERADI WPI dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui program ini, anggota diberikan kesempatan untuk memperluas wawasan, memperdalam pemahaman hukum, serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Peserta pelatihan juga memperoleh sertifikat keikutsertaan. Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung dalam proses pengajuan konversi mata kuliah melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai ketentuan dan kebijakan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tim advokasi tangani berbagai perkara
Di bidang pendampingan dan advokasi hukum, FERADI WPI melalui tim advokasinya juga terlibat dalam penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Keterlibatan dalam sejumlah perkara tersebut turut memperkenalkan nama FERADI WPI di tengah masyarakat sebagai organisasi yang berupaya memberikan pendampingan hukum.
Bagi organisasi ini, keberadaan advokat dan paralegal bukan sekadar persoalan profesi maupun keanggotaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam memberikan akses keadilan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Berani, loyal, dan tetap mengedepankan ketulusan
FERADI WPI memiliki karakter organisasi yang dikenal berani dan loyal dalam menjalankan perjuangan hukum. Bahkan, ketegasan sikap sejumlah anggotanya terkadang membuat organisasi ini mendapat cap “brangasan”.
Namun, di balik karakter tersebut, terdapat semangat kebersamaan, solidaritas, dan ketulusan dalam menjalankan pengabdian.
Perjalanan FERADI WPI menunjukkan bahwa organisasi advokat tidak hanya dituntut mampu melahirkan advokat, tetapi juga harus memiliki sistem pendidikan, pembinaan anggota, serta keberanian untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum.
Dengan jumlah anggota yang terus berkembang, kerja sama pendidikan tinggi, penyelenggaraan PKPA dan UPA, hingga pelatihan hukum rutin, FERADI WPI berharap dapat terus memperkuat eksistensinya dalam dunia hukum Indonesia.
Bagi Donny Andretti, seluruh pencapaian tersebut bukanlah alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi agar FERADI WPI semakin solid, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
FERADI WPI: Berani dalam perjuangan, loyal dalam kebersamaan, dan tulus dalam pengabdian.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
