TANGERANG, suaramediaa.id – Pelaksanaan proyek penataan Stadion mini Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Banten yang di kerjakan oleh CV. Rindang Cakrawala yang sumber pendanaanya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.471.195. 000.00 Dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender, “malah merusak jalan yang sudah ada”. Hal ini terjadi di duga akibat kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek konstruksi.
Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap standar oprasional prosudur ( SOP ) pengerjaan proyek termasuk manajemen lalulintas dan perlindungan insfrastrutur sekitar sering terjadi akar permasalahan.
Penyebab kerusakan jalan lantaran disinyalir adanya mobilitas alat berat dan truk pengangkut matrieal yang melebihi kapasitas beban merusak struktur jalan yang sudah ada.
Hal ini terkuak saat awak media Selasa (18/11/25) mengkonfirmasi salah satu warga penjaga warung yang minta jati dirinya tidak disebutkan, “baru tiga hari proyek di mulai, jalan yang ada sudah rusak gimana kalau sampai proyeknya berbulan bulan” terangnya. Seraya menambahkan, kita sih berharap jalan yang rusak karena ada kerjaan proyek bisa di perbaiki segera” tandasnya.
Di tempat berbeda, Ketua KOK Sepatan Timur Samin Ayub saat di kompirmasi terkait proyek tersebut menyampaikan, mohon izin saya belum tahu ada kegiatan proyek di stadion mini, karena pelaksananya belum ketemu sama saya jelasnya.
“Pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan jalan yang di timbulkan akibat aktivitas mereka” ungkapnya.
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek wajib memastikan jalan di perbaiki atau di berikan tanda peringatan, jika perbaikan belum dapat di lakukan, kontraktor biasanya di wajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang di timbulkan akibat aktivitas proyek sebagai bagian dari kontrak kerja.
“Meminta pertanggung jawaban secara hukum jika tidak ada respons masyarakat dapat menuntut pertanggung jawaban hukum. Karena jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak di tangani secara cepat bisa menimbulkan dampak serius” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksan CV tersebut dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
( Dadang )

