Penerbitan NIB Terkendala Sistem OSS-RBA, Begini Penjelasan DTRB Kabupaten Tangerang

1772027546629

TANGERANG, suaramediaa.id – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Tangerang belum dapat dilakukan akibat adanya penyesuaian pada sistem OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach. Saat ini, baru satu wilayah yang rencana detail tata ruang (RDTR)-nya terintegrasi dengan OSS-RBA, yakni Kecamatan Balaraja. RDTR sendiri merupakan rencana penataan ruang yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai dasar penentuan lokasi usaha.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar menjelaskan bahwa pelayanan perizinan kini sepenuhnya melalui sistem terpadu. Ia menyebut kendala terjadi akibat migrasi sistem OSS-RBA. “Saat ini pengurusan perizinan yang bisa dilayani adalah usaha perorangan yang beresiko rendah,” katanya, Rabu (25/2/26).

Dadan menambahkan bahwa tampilan di OSS-RBA berubah hampir setiap hari. “Kenyataannya, kendala seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang saja melainkan secara nasional. Di Serang, Tangerang dan lainnya juga sama. Bahkan dari Pemerintah Provinsi Banten juga mengeluhkan hal yang sama,” ungkapnya.

Dadan memastikan pihaknya akan membawa berbagai kendala tersebut dalam Forum Group Discussion (FGD) sinkronisasi perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang. “Semoga, kondisi ini bisa segera selesai dan masyarakat bisa mengurus perizinan berusaha lebih mudah,” harapnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa NIB merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha berisiko. NIB menggantikan dokumen lama seperti SIUP dan TDP dengan menyatukan berbagai kelengkapan perizinan ke dalam satu nomor. “Izinnya langsung ke pemerintah pusat melalui OSS-RBA. Tetapi, saat ini memang masih ada kendala dalam penerbitan NIB,” jelasnya.

Dadan menuturkan bahwa kendala input RDTR ke OSS-RBA tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang karena penyusunan materi teknis dan koordinasi penataan ruang merupakan kewenangan dinas terkait. “Meski demikian, kendala serupa juga pasti dialami oleh wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” katanya yakin.

Dalam waktu dekat, penyusunan RDTR akan dilakukan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, meski masih terkendala pendanaan. “Pembuatan RDTR sendiri masih terkendala pada pendanaan juga. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Tangerang RDTR dilakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa survei lokasi usaha kini tidak lagi dilakukan secara manual karena sudah tercakup dalam RDTR. “Saat ini memang dalam pengurusan NIB tidak dibutuhkan survey ke lokasi usaha karena sudah ada form yang memuat itu yakni RDTR,” ujarnya.

Dadan menambahkan bahwa OSS-RBA telah disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 untuk penyempurnaan perizinan berbasis risiko, penguatan integrasi sistem, perluasan cakupan sektor, serta penegasan kewajiban pemenuhan perizinan dasar. Perubahan ini juga mencakup digitalisasi pengawasan, mekanisme sanksi berjenjang, dan kemudahan investasi asing, sehingga izin HO dan SPPL tidak lagi menjadi syarat dalam pengurusan izin usaha.

“Intinya, sistem OSS-RBA ini menyederhanakan rentetan perizinannya dengan adanya NIB,” pungkasnya.

(ksh)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih