PATI, SUARAMEDIAA.ID — Kuswandi mengaku sempat mengalami pemukulan saat diamankan oleh pihak Polresta Pati terkait pemeriksaan dalam perkara Ashari.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung Kuswandi kepada awak media di Lobi SatReskrim Polresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih,” ujar Kuswandi sambil menunjuk bagian rusuk kanan tubuhnya kepada wartawan.
Saat wartawan menanyakan siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut, Kuswandi menjawab singkat, “Anggota” Video wawancara Kuswandi terkait pengakuan dugaan penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial.
Penasehat hukum Kuswandi, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan keberatannya apabila dugaan pemukulan terhadap kliennya benar terjadi.“Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum,” ujar Advokat Donny.
Sebelumnya, Kuswandi diamankan pihak Polresta Pati di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Video penangkapannya juga sempat viral di media sosial. Menurut pihak keluarga, istri dan anak Kuswandi tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan Kuswandi.Karena Kuswandi tidak pulang semalaman dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi, keluarga kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti dan Assisten Advokat Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.
Setelah menerima surat kuasa dari istri Kuswandi, Advokat Donny bersama tim langsung menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Setibanya di lokasi, mereka memastikan bahwa Kuswandi memang berada di Polresta Pati dan selanjutnya Kuswandi menandatangani surat kuasa pendampingan hukum.Dalam keterangannya kepada wartawan di lobi SatReskrim Polresta Pati, Kuswandi kembali menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian.
Mendengar pengakuan tersebut, Advokat Donny menyatakan protes keras dan meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang tertuang.
Adanya surat perintah penangkapan yang hingga berita ini diturunkan, keluarga Kuswandi, Kuswandi maupun Pengacara nya Kuswandi tidak pernah mendapatkan surat perintah penangkapan Kuswandi, sehingga tindakan Polresta PATI dalam menangkap Kuswandi diduga juga telah melanggar Pasal 95 KUHAP 1. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
2. Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
– identitas Tersangka
– alasan Penangkapan
– uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan dan
– tempat Tersangka diperiksa.
3. Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/ rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
4. Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
5. Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.”
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penangkapan Kuswandi karena hingga berita ini diturunkan, keluarga, Kuswandi, maupun kuasa hukumnya mengaku belum menerima surat penangkapan ataupun surat resmi lainnya dari Polresta Pati, selain berita acara penyitaan handphone milik Kuswandi.Advokat Donny juga menyoroti lamanya Kuswandi berada di Polresta Pati.Menurutnya, Kuswandi diamankan sejak Rabu, 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB dan baru diperbolehkan pulang pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit I SatReskrim Polresta Pati.
Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kuswandi sebagai saksi dimulai sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 7 Mei 2026 dan berlangsung hingga dini hari. Kuasa hukum menilai penanganan tersebut diduga melanggar ketentuan KUHAP, khususnya terkait batas waktu penangkapan dan kewajiban pemberian surat perintah penangkapan.“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena Kuswandi hanya sebagai saksi dan bukan tersangka, seharusnya paling lama 1×24 jam sudah dilepaskan,” ujar Advokat Donny.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan yang diterima keluarga maupun pihak pendamping hukum hingga berita ini diterbitkan. Meski akhirnya diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara Ashari, Kuswandi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit I SatReskrim Polresta Pati.
Advokat Donny menyampaikan bahwa dirinya telah menasihati kliennya untuk tetap kooperatif dan mematuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik. Keluarga Kuswandi mengaku lega dan bahagia karena setelah sekitar 32,5 jam terpisah, Kuswandi akhirnya dapat kembali berkumpul bersama anak dan istrinya.
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

