Sudirlam Penanggung Jawab Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026: “14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara?”

Img 20260523 wa0256

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 22 Mei 2026 Suara perjuangan rakyat kembali menggema dari seorang tokoh masyarakat bernama Sudirlam, asal Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Sudirlam secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi Damai Nasional pada tanggal 2–3 Juni 2026 di Jakarta.

Aksi tersebut mengusung tema:

“Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara.”

“Sudah 14 tahun hak kami dirampas. Negara harus hadir, janji harus ditepati,” ujar Sudirlam dengan lantang.

Dalam pernyataannya, Sudirlam mendesak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Menteri Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa, serta Menteri ATR/BPN untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui.

“Saya mengundang dan mendesak seluruh penyelenggara negara terkait untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui,” tegasnya.

Adapun tuntutan utama yang disampaikan Sudirlam meliputi:

Audit menyeluruh dan transparan atas lahan transmigrasi Air Balui;

Pengembalian hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga sesuai janji negara beserta penerbitan SHM;

Pembatalan seluruh dokumen yang diduga cacat hukum;

Penegakan hukum secara tegas;

Pembangunan kembali rumah warga, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kanal;

Realisasi kebun plasma perkebunan kelapa sawit;

Pemulihan hak-hak masyarakat transmigrasi secara menyeluruh.

“Negara wajib hadir dan memulihkan hak para patriot transmigrasi,” ujar Sudirlam.

Sudirlam juga telah menerbitkan brosur dan flier resmi sebagai ajakan terbuka kepada masyarakat untuk mengikuti aksi damai nasional tersebut.

Perjuangan 14 Tahun Masyarakat Air Balui

Permasalahan bermula sejak tahun 2010 ketika masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengikuti program transmigrasi ke UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Sudirlam, pemerintah saat itu menjanjikan hak lahan seluas total 2,5 hektare bagi setiap kepala keluarga, lengkap dengan sertifikat hak milik, rumah layak huni, jatah hidup selama 18 bulan, bantuan pertanian, dan fasilitas penunjang lainnya.

Namun kenyataan yang terjadi jauh dari harapan. Hingga kini:

Gelombang pertama transmigran tahun 2011 sebanyak 150 KK disebut baru menerima sekitar 1 hektare lahan bersertifikat;

Lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum pernah diterima;

Gelombang kedua tahun 2013 sebanyak 170 KK disebut hanya menerima lahan pekarangan seluas 0,5 hektare.

Kondisi semakin memburuk ketika sejak tahun 2013–2014 lahan yang diduga kawasan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Masyarakat juga menemukan adanya dugaan dokumen serah terima lahan usaha II yang dinilai bermasalah karena disebut tidak pernah dilakukan penyerahan langsung kepada warga.

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menghadapi kondisi lingkungan yang memprihatinkan. Banjir berkepanjangan, kebakaran, tanah tidak produktif, infrastruktur minim, hingga kerusakan rumah menyebabkan sebagian besar warga meninggalkan lokasi demi bertahan hidup.

Akibat kondisi tersebut, banyak anak-anak terancam putus sekolah dan masyarakat mengalami tekanan ekonomi berkepanjangan.

Didampingi Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta

Sebagai langkah hukum, Sudirlam meminta pendampingan kepada Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca Daryana.

Pertemuan dan pembahasan hukum dilakukan pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, di antaranya:

Harriani Bianca Daryana

Akhmad Dinul Kholis

Deliana Wahyuni

Tumpal H. Sihombing

Cecilia Natasya Tionardi

Jhon Hendry Suryo Wibowo

Harry Pandjaitan

Sebagai tindak lanjut, pada 22 Mei 2026 Sudirlam didampingi kuasa hukumnya, Cecilia Natasya Tionardi, menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi RI, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui kami pada 2 hingga 3 Juni 2026 bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji para penyelenggara negara saat dilantik?” tegas Sudirlam.

Ia juga memastikan masyarakat transmigrasi yang datang ke Jakarta tidak akan terlantar selama menyampaikan aspirasi.

“Saya akan berdiri di barisan terdepan mendampingi dan mengayomi masyarakat transmigrasi Air Balui. Ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara,” ujarnya.

Dukungan Ketua Umum DPP FERADI WPI

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, memberikan izin dan dukungan kepada DPD FERADI WPI DKI Jakarta untuk mendampingi perjuangan Sudirlam secara hukum.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh rekan-rekan DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang bersedia mendampingi perjuangan ini secara probono murni,” ujar Donny Andretti.

Menurut Sudirlam, perjuangan masyarakat Air Balui akan terus dikawal hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan sesuai janji negara.

“Negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab,” tutup Sudirlam.

Apabila terdapat pertanyaan terkait perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, dapat menghubungi tim kuasa hukum melalui Harriani Bianca Daryana di nomor WhatsApp 0822-9546-5834.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih