BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi perhatian setelah pelapor menyampaikan kekecewaannya atas perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurut pelapor, laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hairil Tami mengatakan bahwa laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum. Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan sangat lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Hairil, selama kurang lebih sembilan bulan berjalan, perkembangan perkara yang dilaporkannya dinilai masih minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.
“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” katanya.
Hairil juga menyebut dirinya telah meminta kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Menurut keterangannya, komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp disebut kerap tidak mendapat respons atau baru dibalas dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, Hairil menyampaikan bahwa kuasa hukumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., guna meminta informasi terkait perkembangan perkara. Namun, menurutnya, hingga kini belum diperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung dengan penyidik yang menangani laporan tersebut.
“Kami sudah berusaha berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP terbaru. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada, bahkan pesan WhatsApp terakhir saya juga belum mendapat balasan,” ujar Donny Andretti.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan salah satu instrumen penting yang berfungsi memberikan informasi secara berkala kepada pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.
“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Donny Andretti menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. Keberadaan SP2HP dinilai menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi perkara yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berdasarkan pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan guna memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
(Red)

