Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Eko Affandy Jalani Pemeriksaan Dugaan Penipuan Transfer Fiktif di Ditreskrimsiber Polda Jateng

Img 20260622 wa0172

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Tim Hukum Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI mendampingi Asisten Advokat FERADI WPI, Eko Affandy, SE, dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus transfer uang fiktif di Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah, Senin (22/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Panit I Unit I Subnit II Ditreskrimsiber Polda Jateng, Jalan Sultan Agung Nomor 103, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1852/VI/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Eko Affandy didampingi oleh Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB ketika Eko Affandy mengirimkan informasi mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Pancasakti kepada seseorang bernama Yulianto melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0882-4521-8991.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.21 WIB, Yulianto disebut mengirimkan bukti transfer sebesar Rp10 juta yang diperuntukkan sebagai biaya PKPA bagi dua peserta, yakni atas nama Yulianto dan M. Kholik.

Namun, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 08.43 WIB, Yulianto kembali menghubungi melalui WhatsApp dan meminta pengembalian dana (refund) sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk kebutuhan biaya pengobatan ayah M. Kholik yang sedang dirawat di rumah sakit.

Permintaan serupa kembali disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Eko Affandy kemudian melaporkan kepada Ketua Umum FERADI WPI. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekening organisasi, diketahui tidak terdapat transaksi masuk sebesar Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang sebelumnya dikirimkan.

Selanjutnya, upaya komunikasi kepada nomor yang digunakan oleh Yulianto maupun M. Kholik disebut mengalami kendala karena keduanya sulit dihubungi.

Ketua Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah yang telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan.

“Terima kasih kepada penyidik Ditreskrimsiber Polda Jateng, khususnya Iptu IDB Santosa, S.H., M.H., dan Aipda Adhi Prasetyo, S.Kom., M.M. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan, serta lebih teliti dalam memverifikasi transaksi yang dilakukan,” ujar Sukindar.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah.

Catatan Redaksi:

Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari pihak pelapor dan tim kuasa hukum yang mendampingi. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Ilma/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih