KABUPATEN TANGERANG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memamerkan benda diduga senjata api (senpi) sembari melontarkan ancaman viral dan menggegerkan warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pria dalam video tersebut diketahui berinisial AJT, warga Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial DI, warga Desa Bakung, peristiwa bermula saat dirinya menyampaikan pesan kepada AJT mengenai kondisi anaknya yang meminta dibelikan telepon genggam baru. Beberapa saat kemudian, AJT justru mengirimkan video berisi aksi pamer senjata tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak AJT memegang benda menyerupai senjata api sambil melontarkan kalimat bernada ancaman yang ditujukan kepada pasangan dari mantan istrinya.
“AJT mengirimkan video sedang memegang senjata dan mengancam akan menembak kaki teman pria dari mantan istrinya,” ujar DI kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Polsek Kronjo Lakukan Penyelidikan
Menanggapi keresahan warga, tim media melakukan konfirmasi kepada Anggota Bhabinkamtibmas Desa Blukbuk Polsek Kronjo melalui sambungan WhatsApp. Pihaknya membenarkan bahwa informasi mengenai video viral tersebut telah diteruskan ke unit reskrim untuk ditindaklanjuti.
“Sudah disampaikan ke Unit Reskrim. Saat ini sedang dilakukan pencarian oleh Reskrim bersama Babin. Memang benar informasi ini sedang ramai di masyarakat,” terang Bhabinkamtibmas Desa Blukbuk.
DPP FRJRI Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Aksi pamer senjata dan dugaan pengancaman ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI). Ketua Umum FRJRI, ELK Haryono, S.H., meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kepolisian harus segera melakukan langkah tegas. Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menyatakan benda tersebut merupakan senjata api asli, kepemilikannya wajib memiliki izin sah sesuai regulasi perundang-undangan,” tegas Haryono.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat terancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Selain regulasi senjata api, jika dalam penyidikan terbukti ada unsur pengancaman, penyidik dapat menerapkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, atau pasal relevan lainnya sesuai alat bukti,” lanjutnya.
Haryono menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sekadar perselisihan pribadi semata, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan AJT. Masyarakat berharap Polresta Tangerang dan Polda Banten dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi warga sekitar.
Tim | Redaksi


