Surat Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal Pemeriksaan, Ketua DPC FERADI WPI Soroti Kepatutan Pemanggilan - Suara Media
Headlines

Surat Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal Pemeriksaan, Ketua DPC FERADI WPI Soroti Kepatutan Pemanggilan

PATI, SUARAMEDIAA.ID – Persoalan penyampaian surat undangan wawancara klarifikasi di Polresta Pati menjadi perhatian tim penasihat hukum Kuswandi setelah surat yang diterimanya pada Minggu, 6 September 2026, justru mencantumkan jadwal klarifikasi pada Jumat, 4 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kuswandi kepada tim penasihat hukumnya, surat tersebut meminta Kuswandi bin Tasmin hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB, dengan contact person (CP) Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

Perbedaan antara tanggal agenda klarifikasi dan waktu surat diterima tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Kuswandi.

Kuswandi selanjutnya melaporkan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya, di antaranya Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, serta Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI.

Mustaqim Pertanyakan Waktu Penyampaian Surat

Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI, Mustaqim, mengatakan pihaknya akan menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Mustaqim, perlu ada klarifikasi mengenai bagaimana surat dengan agenda kehadiran pada 4 September 2026 dapat diterima oleh Kuswandi pada 6 September 2026.

“Kalau benar surat panggilan untuk hadir tanggal 4 September baru diterima tanggal 6 September, tentu kami perlu menanyakan kepada pihak penyidik bagaimana proses penyampaian surat tersebut. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara objektif,” ujar Mustaqim.

Meski mempertanyakan waktu penyampaian surat, Mustaqim menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta Kuswandi bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menyampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Apabila ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi berikutnya, kami akan hadir dan mendampinginya bersama tim penasihat hukum. Kita lihat perkara ini nantinya seperti apa,” katanya.

Soroti Prinsip “Jangka Waktu yang Wajar”

Mustaqim menilai persoalan pemanggilan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif mengenai ada atau tidaknya surat.

Menurut dia, pihak yang dipanggil juga membutuhkan waktu yang layak untuk mengetahui agenda pemeriksaan, mempersiapkan keterangan, mengatur kehadiran, serta berkoordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan.

Mustaqim merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang, menurutnya, mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mustaqim.

Ia menilai prinsip kepatutan tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara tertib sekaligus memberikan kesempatan yang memadai kepada setiap orang yang diminta memberikan keterangan.

“Penyidik Perlu Lebih Hati-Hati”

Mustaqim berharap persoalan tersebut tidak terulang dan menjadi evaluasi dalam proses administrasi pemanggilan di kemudian hari.

“Saya berharap ke depannya penyidik Polresta Pati lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Orang yang dipanggil juga manusia yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri. Karena itu, perlu memanggil sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Mustaqim.

Menurutnya, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan agar setiap proses berjalan dengan memperhatikan hak pihak yang dipanggil sekaligus prinsip profesionalitas dan kepastian prosedur.

Menunggu Penjelasan Polresta Pati

Sementara itu, persoalan mengenai penyebab surat tersebut baru diterima pada 6 September 2026, sementara agenda yang tercantum adalah 4 September 2026, masih memerlukan penjelasan dari pihak Polresta Pati.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Pati terkait perbedaan tanggal tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun kesalahan prosedur oleh penyidik.

CATATAN REDAKSI: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, independensi, dan profesionalitas jurnalistik, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi Polresta Pati maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih