Tangerang, suaramediaa.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terus mengoptimalkan pelayanan nikah di kantor bagi warga masyarakat. Tentunya hal ini pun menjadi kabar baik bagi warga Kecamatan tersebut yang ingin melangsungkan akad nikah secara sederhana, resmi dan tanpa biaya.
Kepala KUA Kecamatan Kelapa Dua, H. Dani Nur Ali S.Ag., mengatakan selain pelayanan optimal, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019, biaya nikah Rp 0 berlaku apabila ijab kabul dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja Senin-Jumat. Biaya Rp 600.000 baru dikenakan jika akad dilangsungkan di luar kantor KUA. Misalnya di rumah, masjid, atau gedung.
Menurutnya, akad nikah di kantor KUA akhir-akhir ini pun menjadi hal yang lumrah bagi pasangan calon pengantin yang memang menginginkan suasana akad nikahnya dilaksanakan di KUA.
“Selaku Kepala KUA, saya mengimbau kapada warga yang akan melangsungkan akad nikah, agar tidak sungkan atau segan untuk melaksanakan akad nikahnya di KUA, selain tanpa biaya, resmi dan dilayani petugas KUA, tentunya juga sah secara agama dan negara,” ungkap H. Dani di Kantor tersebut, usai melangsungkan akad nikah pasangan pengantin. Seorang perempuan warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua dengan seorang pria kewarganegaraan Turki, Selasa, (21/4/26) pagi.
Lebih lanjut, H. Dani berharap, masyarakat semakin antusias menjadikan KUA sebagai pilihan utama untuk akad nikah. Karena selain dilayani petugas profesional, gratis, cepat, tertib administrasi juga terhindar dari praktik pungli.
“Kami juga membuka pintu KUA seluas-luasnya bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah langsung di kantor. Tentunya selain gratis, pasangan calon pengantin pun tidak perlu repot menyiapkan gedung atau katering mewah untuk sebuah akad yang sakral. Insyaallah dengan kesederhanaan akan mendatangkan keberkahan,” tegas H. Dani.
(Ksh)

