TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Jajaran Polsek Cikupa memfasilitasi musyawarah damai antara dua pengendara mobil yang sebelumnya terlibat perselisihan akibat salah paham di jalan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menjelaskan, kedua pengendara yang terlibat yakni pengemudi mobil pribadi jenis minibus berinisial AA (47), warga Kecamatan Panongan, dengan pengemudi mobil boks berinisial A (31), warga Kabupaten Pandeglang.
Menurut AKP Syamsul Bahri, insiden bermula ketika pengendara mobil pribadi yang berada di jalur kiri hendak berbelok menuju Jalan Otonom Cikupa. Pada saat yang sama, pengemudi mobil boks yang berada di jalur kanan diduga juga hendak berbelok ke arah yang sama sehingga kendaraan tersebut hampir bersenggolan.
“Awalnya pengendara mobil pribadi yang berada di jalur kiri hendak belok ke arah Jalan Otonom, namun tiba-tiba pengendara mobil boks yang berada di jalur kanan diduga memaksa belok juga ke Jalan Otonom,” ujar AKP Syamsul Bahri, Senin (22/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, pengendara mobil pribadi membunyikan klakson dalam waktu cukup lama yang kemudian memicu reaksi pengemudi mobil boks untuk turun dari kendaraannya.
“Melihat pengemudi mobil boks turun, penumpang yang berada di mobil pribadi juga ikut turun,” lanjutnya.
Dalam situasi yang memanas, pengemudi mobil pribadi diketahui membawa tongkat besi dan memecahkan kaca depan mobil boks. Menyikapi hal tersebut, pengemudi mobil boks sempat mengambil batu yang berada di sekitar lokasi.
“Namun tidak sampai merusak karena dihalangi oleh penumpang yang ada di mobil pribadi,” kata AKP Syamsul Bahri.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menuju Polsek Cikupa guna menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Tidak lama berselang, anggota piket Polsek Cikupa tiba di lokasi dan mengarahkan kedua pengendara untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah.
Sesampainya di Polsek Cikupa, petugas memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar senantiasa berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mampu mengendalikan emosi demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling mengganti kerugian masing-masing,” pungkas AKP Syamsul Bahri.
Polsek Cikupa juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menahan diri saat berkendara di jalan raya agar perselisihan akibat kesalahpahaman tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
(Humas/Red)

