Tangerang, suaramediaa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.951.056.372,28 atau sekitar Rp3,95 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang dan menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan semester pertama tahun anggaran 2025.
Ketua Aliansi Aktivis Tangerang, Ahmad, Hardi mengatakan temuan BPK harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kelebihan pembayaran dengan nilai miliaran rupiah menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
“Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Nilainya mencapai hampir Rp4 miliar sehingga harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah wajib segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai kelebihan pembayaran terjadi karena penyaluran TPBK tidak sepenuhnya mengacu pada pedoman penilaian kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020. Selain itu, ditemukan indikasi adanya pemberian insentif tambahan di luar ketentuan TPBK yang diduga melibatkan beberapa Pengguna Anggaran (PA) bersama tim keuangan daerah.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut mengindikasikan masih lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jika benar terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang terlibat. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Apabila hasil pendalaman mengarah h kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” kata Ahmad.
Sementara itu, BPK disebut masih akan mendalami sejumlah temuan kelebihan pembayaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait temuan kelebihan pembayaran TPBK tersebut.
(Ard)
Editor: Ksh
